WhatsApp Icon

BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

27/02/2026  |  Penulis: Eman Suherman, S.Pd.I

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS RI Menegaskan Bahwa Zakat Tidak Dimanfaatkan untuk Program MBG

Dokumentasi BAZNAS RI

BAZNAS RI Klarifikasi Penggunaan Zakat Tidak untuk Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, Senin, 23 Februari 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Indonesia memastikan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari muzaki dan masyarakat tidak akan dialokasikan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, menegaskan bahwa penggunaan dana ZIS telah diatur dengan jelas dalam syariat Islam dan harus digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Rizaludin menegaskan bahwa ZIS hanya dapat digunakan untuk delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, antara lain fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Hal ini menjadi landasan utama dalam pengelolaan zakat di BAZNAS, dimana proses penghimpunan dan pendistribusian harus tunduk pada prinsip syariah.

Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan perbedaan antara program MBG yang didanai oleh anggaran negara dengan pengelolaan dana ZIS yang berasal dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa dana zakat tidak boleh dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk program MBG.

Rizaludin juga menekankan bahwa pengelolaan zakat di BAZNAS mengikuti prinsip 3A yaitu Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, sehingga tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga mendukung hukum dan kepentingan bangsa.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS di BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat, dan menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan dan audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS

[www.baznas.go.id](www.baznas.go.id)

#baznasRI #SIARANPRES #MBG #DANAMBG #agusasrisabana #baznasmajalengka #majalengkalangkungsae #baznasmulia #baznassaemajalengka #ketuabaznasmajalengka #BTBmajalengka #ketuabaznas #zakatindonesia #zakatuntukumat #bantuanbaznas #baznasuntukumat #zakatmenguatkanindonesia #saranakeagamaanmajalengka #emanbupatimajalengka #emansuhermanmajalengka #manfaatzakat #zakatinfaqsedekah #infomajalengka #majalengkaviral #zakatmajalengka #kegiatankeagamaan #bantuansosial

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat