WhatsApp Icon

LPPOM MUI Gandeng BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gelar Super Semar, Santuni 40 Anak Yatim dan Dhuafa

11/03/2026  |  Penulis: Arie Oktafriyanto

Bagikan:URL telah tercopy
LPPOM MUI Gandeng BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gelar Super Semar, Santuni 40 Anak Yatim dan Dhuafa

Dokumentasi BAZNAS Babel

PANGKALPINANG - Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, LPPOM MUI Bangka Belitung menggandeng BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyelenggarakan kegiatan Super Semar yang dilaksanakan di Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kegiatan ini diisi dengan tausiyah agama serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu dan dhuafa sebagai bentuk kepedulian sosial di bulan penuh berkah. Melalui kegiatan ini, diharapkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama semakin tumbuh di tengah masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agusfendi, S.E., M.A. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar lembaga yang bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap program-program sosial yang dijalankan dapat memberikan dampak nyata serta membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bulan Ramadan yang penuh keberkahan,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, BAZNAS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyalurkan santunan kepada 40 anak yatim piatu dan dhuafa. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menghadirkan kebahagiaan di tengah suasana Ramadan.

Kegiatan Super Semar ini menjadi salah satu bentuk nyata kolaborasi antara lembaga keagamaan dan lembaga pengelola zakat dalam memperkuat nilai kepedulian sosial serta menghadirkan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat